Licence Agreement

Perjanjian Lisensi untuk EMS / CTMS

SYARAT PENGGUNAAN

Perjanjian Lisensi / Ketentuan Penggunaan ini adalah perjanjian hukum antara [Nama Penerima Lisensi] (“Penerima Lisensi”) dan Magicsoft Asia Systems Pte Ltd (“Pemberi Lisensi”), pengembang dan pemberi lisensi Perangkat Lunak ( sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Ketentuan ini akan mengatur penggunaan Perangkat Lunak oleh Lisensi yang dilisensikan oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi berdasarkan Uji Coba Gratis (sebagaimana didefinisikan di bawah) atau di bawah [Perjanjian Lisensi / Kontrak Lisensi / Biaya Quotation / Purchase Order] tertanggal [] (“[Perjanjian] / Kontrak / Kutipan / PO] ”). Dengan mengunduh, menginstal, mengakses, atau menggunakan Perangkat Lunak yang dikembangkan oleh Pemberi Lisensi, Penerima Lisensi sepenuhnya menyetujui Persyaratan dan akan mematuhi Ketentuan sepenuhnya dan dalam semua aspek. Jika Penerima Lisensi tidak setuju dengan salah satu dari Ketentuan, Penerima Lisensi tidak akan menginstal, menyalin, mengakses atau menggunakan Perangkat Lunak.

 

Dengan ini persetujuan antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi adalah sebagai berikut:

DEFINISI

  • Software berarti program perangkat lunak komputer yang disesuaikan, dikembangkan dan dilisensikan oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi, rincian yang ditetapkan dalam [Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO].
  • Background IP berarti semua Data Intelektual (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang berkaitan dengan Perangkat Lunak milik Pemberi Lisensi yang dilisensikan kepada Penerima Lisensi berdasarkan [Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO].
  • Efective Date berarti tanggal ketika Penerima Lisensi menginstal Perangkat Lunak atau tanggal lain seperti yang tercantum dalam [Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO].
  • Foreground IP berarti setiap modifikasi, perubahan, peningkatan, peningkatan, perubahan, penambahan, perpanjangan, peningkatan, kompilasi atau perubahan lain yang dilakukan pada Background  IP oleh atau atas nama Pemberi Lisensi selama jangka waktu [Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO ].
  • Uji Coba Gratis mengacu pada Pemberi Lisensi yang memberikannya kepada Penerima Lisensi dan Penerima Lisensi menerima lisensi sementara non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, dan tidak dapat dialihkan untuk mengunduh, menginstal, mengakses, dan menggunakan Perangkat Lunak, semata-mata untuk tujuan mengevaluasi apakah akan memasuki perjanjian lisensi formal dengan Pemberi Lisensi untuk melisensikan Perangkat Lunak dari Pemberi Lisensi. Uji Coba Gratis akan berlaku selama [30] hari dari Tanggal Efektif, setelah itu secara otomatis akan berakhir jika Penerima Lisensi tidak masuk ke dalam pengaturan lisensi formal dengan Pemberi Lisensi dan akses Pemegang Lisensi ke Perangkat Lunak akan diakhiri sebagaimana mestinya.
  • Hak Data Intelektual dalam kaitannya dengan Perangkat Lunak, semua hak saat ini dan masa depan adalah paten, merek dagang, merek layanan, desain, hak cipta, model utilitas, hak desain, aplikasi untuk dan / atau pendaftaran salah satu yang disebutkan sebelumnya dan hak untuk menerapkan bagi mereka di bagian kata, penemuan, gambar, program komputer, kode sumber, algoritme, peningkatan, pengetahuan dan semua hak lainnya baik terdaftar atau tidak terdaftar dan apakah dapat didaftarkan atau tidak dapat didaftarkan.

 

  1. SOFTWARE
  • Kepemilikan
  • Pemberi Lisensi memberikan kepada Pemegang Lisensi hak terbatas, non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, dan tidak dapat dialihkan untuk menginstal Perangkat Lunak dan untuk menggunakan Perangkat Lunak pada perangkat seluler, ponsel, tablet, stasiun kerja atau sistem komputer.
  • Tidak ada kepemilikan atau kepemilikan Perangkat Lunak dan Hak Data Intelektual yang terkait, semau yang dimasukkan atau disematkan dalam Perangkat Lunak harus diberikan atau ditransfer ke Penerima Lisensi.
  • Penerima Lisensi tidak boleh menjual, mentransfer, menyalin, menetapkan, menyewakan, mensub-lisensi, mempublikasikan, mengungkapkan, membuang atau menyediakan Perangkat Lunak secara keseluruhan atau sebagian dan dalam bentuk apa pun kepada pihak ketiga selain dari Direksi, karyawan, atau personel penanggung jawab (“Personel”), yang akan menggunakan Perangkat Lunak dengan cara yang diatur dalam Klausul 7.2 di bawah ini.

 

  • Hak Proprietary

Perangkat Lunak ini dikembangkan secara eksklusif dan hanya dimiliki oleh Pemberi Lisensi. Perangkat Lunak dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan perjanjian hak cipta internasional serta oleh undang-undang dan perjanjian lainnya tentang kekayaan intelektual. Setiap tanda yang membuktikan hak cipta atau hak Kekayaan Intelektual lainnya yang dibubuhkan atau dimasukkan dalam Perangkat Lunak (jika ada) tidak dapat diubah, dihapus atau dilenyapkan oleh Penerima Lisensi.

 

  • Cakupan Penggunaan

。Penyedia Lisensi hanya dapat menggunakan Perangkat Lunak sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam [Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO] dan Ketentuan. Penerima Lisensi tidak akan menggunakan Perangkat Lunak untuk tujuan apa pun selain untuk tujuan dan fungsi yang dimaksudkan.

。Pemilik Lisensi tidak diizinkan untuk memodifikasi, merekayasa ulang, mengubah, mendekompilasi, membongkar, atau mendekode Perangkat Lunak dengan cara apa pun.

。 Dengan mengakses dan menggunakan Perangkat Lunak, Penerima Lisensi setuju untuk sepenuhnya mematuhi Ketentuan dan mematuhi persyaratan dan ketentuan lain yang berlaku dan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemberi Lisensi. Penerima Lisensi setuju untuk tidak menggunakan Perangkat Lunak dengan cara:

  1. melakukan, mendukung atau mendorong tindak pidana atau tindakan yang melanggar hukum, menipu atau menipu;
  2. melanggar hak setiap individu atau hukum lokal, negara bagian, nasional atau internasional yang berlaku;
  3. melakukang perilaku yang merupakan tindak pidana, atau yang menimbulkan pertanggungjawaban perdata;
  4. mengungkapkan informasi pribadi atau lainnya yang dapat mengidentifikasi Pemberi Lisensi atau orang lain;
  5. melanggar hukum, memfitnah, memfitnah, cabul, pornografi, tidak senonoh, cabul, eksplisit secara seksual, sugestif, melecehkan, mengancam, kekerasan, invasif hak privasi atau publisitas, kasar, peradangan, curang, atau tidak pantas atau yang merugikan kepentingan atau hubungan Pemberi Lisensi dengan karyawan, mitra, pelanggan, atau pemasok Licensor;
  6. berkedok sebagai tiruan atau dapat meniru identitas seseorang atau entitas apa pun atau salah mengartikan identitas atau afiliasi Pemberi Lisensi dengan orang atau badan lain;
  7. Dalam kebijakan Pemilik Lisensi adalah tidak pantas, membatasi atau menghambat orang lain untuk menggunakan Perangkat Lunak atau yang merusak gambar atau hak dari Pemberi Lisensi, pengguna lain atau pihak ketiga.

Daftar di atas tidak berarti lengkap dan tunduk pada pembaruan hukum dan peraturan.

。Perangkat lunak tidak dirancang atau direkayasa untuk digunakan sebagai peralatan kontrol on-line di lingkungan berbahaya atau dalam kondisi di mana operasi bebas kegagalan diperlukan.

。Pemberi Lisensi berhak untuk menghentikan, memodifikasi, meningkatkan (baik untuk sementara atau permanen), Perangkat Lunak atau fitur atau bagian apa pun dari Perangkat Lunak kapan saja dan atas kebijakan mutlak Pemberi Lisensi. Tidak ada pemberitahuan spesifik sebelumnya yang akan diberikan kepada Penerima Lisensi dan perubahan atau revisi apa pun akan efektif setelah mereka dimasukkan ke dalam Perangkat Lunak.

 

  • PENGUJIAN DAN PENAMBAHAN
  • 。Dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal [Perjanjian / Kontrak / Quotation / PO], Penerima Lisensi harus mengajukan kepada Pemberi Lisensi:
  • 。Data uji yang sesuai untuk menilai apakah Perangkat Lunak beroperasi sesuai dengan spesifikasi seperti yang diminta oleh Penerima Lisensi, perincian yang ditetapkan dalam [Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO];
  • 。Hasil yang diharapkan diperoleh dari pengoperasian Perangkat Lunak pada data uji tersebut.
  • 。Pemberi Lisensi harus memberi keputusan dalam [empat belas (14)] hari sejak penerimaan data pengujian dan hasil yaitu menolak atau menyetujui. Pemberi Lisensi hanya berhak untuk menolak data pengujian dan / atau hasil yang diharapkan atas dasar bahwa (dan dengan rincian ) data uji dan / atau hasil yang diharapkan tidak sesuai dengan persyaratan dari Penerima Lisensi, sebagaimana dinyatakan dalam [Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO]. Pemberi Lisensi akan dianggap menyetujui data uji dan hasil yang diharapkan jika tidak menyetujui atau menolaknya dalam jangka waktu tersebut.
  • 。Penerima Lisensi setelah menerima penolakan oleh Pemberi Lisensi sesuai dengan Klausa 3.2 di atas membuat perubahan tersebut pada data pengujian dan / atau hasil yang diharapkan sebagaimana akan diperlukan dan akan mengirim ulang untuk disetujui oleh Pemberi Lisensi. Ketentuan Klausa 3.2 di atas dan Klausa 3.3 ini akan berlaku dengan perubahan yang sesuai sampai saatnya Pemberi Lisensi akan menyetujui (atau dianggap menyetujui) data uji dan hasil yang diharapkan.
  • 。Penyedia Lisensi akan menerapkan tes penerimaan atas persetujuan (dianggap atau diungkapkan) oleh Pemberi Lisensi dari data uji dan hasil yang diharapkan sesuai dengan Klausa 3.2 di atas (“Tes Penerimaan”).
  • 。Menghentikan pengiriman Perangkat Lunak yang telah selesai oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi, Penerima Lisensi harus melakukan Tes Penerimaan dan mengkomunikasikan kegagalan Uji Penerimaan kepada Pemberi Lisensi dalam waktu [tiga puluh (30) hari] sejak diterimanya Perangkat Lunak yang telah dilengkapi. Jika Penerima Lisensi gagal melakukannya setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, Perangkat Lunak akan dianggap telah lulus Uji Penerimaan. Penerima Lisensi akan menerima (dan secara default dianggap menerima) Perangkat Lunak pada tanggal ketika mereka lulus atau dianggap telah lulus Uji Penerimaan.
  • 。Jika Perangkat Lunak gagal dalam Uji Penerimaan dan Penerima Lisensi menginformasikan kegagalan tersebut kepada Pemberi Lisensi dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, Penerima Lisensi harus menginformasikan bahwa Perangkat Lunak gagal dalam Tes Penerimaan. Pemberi Lisensi akan menerapkan secara gratis perubahan atau modifikasi ke Perangkat Lunak sebagaimana yang seharusnya dalam keadaan yang wajar dan diperlukan. Penerima Lisensi harus mengimplementasikan pengulangan Uji Penerimaan dari Perangkat Lunak yang diubah atau diubah dari Pemberi Lisensi (“Uji Penerimaan Ulang Pertama”) dan mengkomunikasikan setiap kegagalan Perangkat Lunak yang diubah ke Pemberi Lisensi dalam waktu [empat belas (14)] hari dari menerima Perangkat Lunak yang diubah atau diubah. Jika Penerima Lisensi gagal melakukannya setelah berakhirnya periode tersebut, Perangkat Lunak akan dianggap telah lulus Uji Penerimaan Ulang Pertama.
  • 。Jika Perangkat Lunak gagal dalam Uji Penerimaan Ulang Pertama, Penerima Lisensi dapat memilih untuk :
  • 。Melakukan pemberitahuan tertulis yang menjelaskan mengapa Perangkat Lunak tidak lulus Uji Penerimaan Ulang Pertama dan mewajibkan Pemberi Lisensi untuk segera menerapkan perubahan atau modifikasi lebih lanjut tersebut pada Perangkat Lunak secara gratis karena Pemberi Lisensi sudah seharusnya melakukan hal yang diperlukan untuk memungkinkan Perangkat Lunak lulus Uji Penerimaan Ulang Pertama; atau
  • 。Membatalkan perjanjian mengenai Perangkat Lunak dan melakukan pengembalian biaya yang dibayarkan oleh Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi untuk pengembangan dan lisensi Perangkat Lunak sesuai dengan [Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO].
     

Pemberi Lisensi harus memberikan kepada Penerima Lisensi bantuan dan saran yang diperlukan dari waktu ke waktu yang sewajarnya diperlukan dalam proses pengujian Perangkat Lunak sesuai dengan Klausa 3 berikut ini.

 

     3. KOLABORASI DAN INTEGRASI IP

。Dalam hal bahwa Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi berkolaborasi untuk penelitian lebih lanjut, mengembangkan dan memodifikasi Perangkat Lunak sesuai dengan kebutuhan spesifik Penerima Lisensi dan untuk mengkomersialisasikan dan memanfaatkan setiap ide, penemuan, kreasi, teknologi, karya, desain, metode, modifikasi baru , proses, formula atau teknik yang dihasilkan atau dikembangkan menggunakan Background IP dan / atau Foreground IP (the “Collaboration”), hak data intelektual yang dibuat dalam program Kolaborasi akan disebut sebagai “Joint IP”.

。Kecuali sebaliknya persetujuan antara Para Pihak, kedua Pihak tidak memiliki hak untuk mengalihkan, lisensi atau dengan cara lain apa pun yang berhubungan dengan Joint IP berdasarkan Klausul 4 ini, atau menggunakan IP Bersama untuk kepentingan pihak ketiga.

。Penerima Lisensi tidak memiliki hak untuk  mengalihkan, lisensi atau dengan cara lain apa pun untuk menangani hak yang diperluas tersebut berdasarkan Klausul 3 ini, atau menggunakan Background  IP dari Pemberi Lisensi untuk kepentingan pihak ketiga mana pun.

。Setiap kegiatan dan penelitian serta kolaborasi sebelumnya yang ada antara Pemberi Lisensi atau Penerima Lisensi dan pihak ketiga lainnya sejak Tanggal Efektif akan terus berlanjut dan tetap tidak terpengaruh oleh Ketentuan.

 

     4. HAK DATA INTELEKTUAL

。Pemberi Lisensi dapat mengungkapkan kepada Pemegang Lisensi setiap IP Latar Depan yang dibuat atau dikembangkan selama jangka waktu [Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO]. Tunduk pada persetujuan Pemberi Lisensi, Penerima Lisensi dapat menggunakan IP Foreground dengan cara yang sama dan tunduk pada ketentuan yang sama yang termuat dalam Persyaratan.

。 Kepemilikan Kekayaan Intelektual, (termasuk IP Latar Belakang dan IP Latar Depan) tetap berada di bawah Lisensi pada semua waktu material. Penerima Lisensi tidak akan setiap saat memperoleh, secara langsung atau tidak langsung, hak, kepemilikan, atau kepentingan apa pun dalam salah satu Kekayaan Intelektual, Latar Belakang IP atau IP Foreground dari Pemberi Lisensi, kecuali untuk hak-hak lisensi yang secara tegas diberikan berdasarkan persyaratan dari [Perjanjian / Kontrak / Quotation / PO] dan / atau Ketentuan.

。Pemberi Lisens dapat mengalihkan, mentransfer, atau membuang hak apa pun yang mungkin terkait dengan Data Intelektualnya, Background IP atau IP Foreground kepada pihak ketiga, asalkan pihak ketiga yang menerima penugasan, transfer atau pelepasan tersebut menyetujui Pemegang Lisensi terikat oleh dan untuk memberikan kekuatan penuh dan efek terhadap setiap hak atau lisensi yang telah diperpanjang oleh Pemberi Lisensi dalam mendukung Penerima Lisensi untuk penggunaan Data Intelektual, Background IP atau IP Foreground sebagaimana dimaksud dalam [Perjanjian / Kontrak] / Quotation / PO] dan / atau Ketentuan.

。Penerima Lisensi lebih lanjut melakukan tidak untuk membantu pihak ketiga dalam klaim apa pun terhadap Data Intelektual, Background IP atau IP Foreground dari Pemberi Lisensi atau melakukan atau mengizinkan untuk melakukan tindakan apa pun yang secara langsung atau tidak langsung cenderung untuk prasangka hak, atau kepentingan dari Pemberi Lisensi atau Data Intelektual, Background IP atau IP Foreground dari Pemberi Lisensi.

。Penerima Lisensi tidak memiliki hak untuk mengungkapkan informasi terkait atau menyerahkan, mentransfer hak lisensi atas Data Intelektual, IP Background atau IP Foreground yang diberikan kepadanya berdasarkan Persyaratan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Lisensi .

。 Baik Pemberi Lisensi maupun Penerima Lisensi tidak memiliki hak yang tidak terbatas untuk menggunakan atau mengeksploitasi Joint IP untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain. Joint IP hanya dapat digunakan, ditangani, dikomersialkan atau dieksploitasi oleh Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi sebagai bagian dari Kolaborasi atau sesuai dengan kesepakatan bersama dari Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi secara tertulis.

。Pemilik Lisensi dan Penerima Lisensi harus bersama-sama memutuskan apakah suatu aplikasi dapat pendaftaran Joint IP untuk dipakai di bagian dunia mana pun. Apabila Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi secara bersama memutuskan untuk mengajukan pendaftaran Joint IP, semua aplikasi harus dibuat dengan nama bersama Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi, kecuali disetujui sebaliknya antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi secara tertulis. Semua biaya yang dikeluarkan dalam pengajuan, pendaftaran dan penuntutan Joint IP akan ditanggung oleh Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi secara setara. Setiap pihak harus memberikan semua bantuan dalam pengarsipan, pendaftaran dan penuntutan Joint IP dan harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk bekerja sama satu sama lain dalam pendaftaran dan pemeliharaan Joint IP tersebut.

。Dalam hal baik Penerima Lisensi atau Penerima Lisensi tidak ingin mendaftarkan Joint IP, pihak yang ingin mendaftarkan Joint IP harus menanggung biaya pengarsipan, penuntutan dan pemeliharaan aplikasi atau hibah apa pun yang dibuat sesuai dengan permohonan untuk pendaftaran Joint IP. Pihak yang tidak ingin mendaftarkan Joint IP dianggap telah menyerahkan haknya kepada pihak lain, dan kepemilikan dan hak atas Joint IP epenuhnya dimiliki oleh pihak yang mendaftarkan Joint IP.

 

      5. TANPA PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Dalam proses penggunaan Perangkat Lunak, Penerima Lisensi tidak akan melanggar hak Data Intelektual apa pun dari Pemberi Lisensi atau pihak ketiga mana pun. Apabila diperlukan, Pemberi Lisensi dapat melakukan atas kebijakannya sendiri dan tanpa pemberitahuan kepada Penerima Lisensi, menghapus materi apa pun pada Perangkat Lunak yang secara wajar diyakini melanggar salah satu hak data intelektual pihak ketiga dan berhak untuk segera menangguhkan atau menghentikan Penerima Lisensi penggunaan Perangkat Lunak jika Penerima Lisensi menyerahkan materi yang melanggar semacam itu.
     

     6. Notifikasi Pelanggaran

         Jika Pemberi Lisensi percaya bahwa materi apa pun yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemilik Lisensi telah dilanggar sebagai akibat penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi, Pemberi Lisensi dapat mengajukan pemberitahuan tentang dugaan pelanggaran (“Pemberitahuan”) dengan mengirim kepada Penerima Lisensi e-mail yang berisi informasi berikut:

。 Mengidentifikasi materi yang diyakini melanggar dan memberikan kepada Penerima Lisensi salinan lokasi dari materi yang diduga melanggar atau informasi relevan lainnya yang akan memungkinkan Penerima Lisensi menemukan materi yang melanggar pada Perangkat Lunak; dan

。 Mengidentifikasi materi yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemilik Lisensi bahwa Pemberi Lisensi yakin dilanggar dengan menjelaskan materi yang dilanggar dan menyediakan bahan pendukung yang memadai yang membuktikan pelanggaran tersebut.

 

     7. Konsekuensi Pelanggaran

       Dalam hal ditetapkan bahwa Penerima Lisensi melanggar hak Kekayaan Intelektual dari Pemberi Lisensi atau pihak ketiga mana pun, Pemberi Lisensi memiliki hak untuk dan atas kebijakannya sendiri, membatasi, menangguhkan atau mengakhiri lisensi Penerima Lisensi untuk mengakses dan menggunakan Perangkat lunak dan untuk memblokir atau mencegah akses di masa yang akan datang dan penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi.

 

 

     8. Pelanggaran Ulangi

      Pada saat tertentu, jika Pemberi Lisensi menentukan bahwa Penerima Lisensi telah melakukan pelanggaran beberapakali, Pemberi Lisensi akan berhak untuk mengakhiri lisensi Penerima Lisensi untuk mengakses dan menggunakan Perangkat Lunak tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

 

     9. Ganti Rugi

      Penerima Lisensi setuju untuk mengganti kerugian dan membayar ganti rugi Pemberi Lisensi, afiliasinya, direktur, petugas, karyawan, kontraktor independen, penyedia layanan dan konsultan dari dan terhadap semua dan setiap kerugian, kerusakan, tindakan, proses, biaya, klaim, tuntutan, kewajiban yang mungkin diderita atau dikeluarkan oleh Penerima Lisensi yang timbul dari atau terkait dengan salah satu atau semua hal berikut:

。 Pelanggaran Lisensi atau dugaan pelanggaran Data Intelektual, Background IP dan/atau Foreground IP;

。 Akses Pemegang Lisensi untuk dan penggunaan Perangkat Lunak;

。Konten, informasi, materi atau data yang dapat digunakan oleh Penerima Lisensi sehubungan dengan Perangkat Lunak;

。 Pelanggaran Penerima Lisensi atas istilah apa pun di bawah [Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO] dan Persyaratan;

。 Pelanggaran Lisensi terhadap hak apa pun dari pihak ketiga atau pengguna lain dari Perangkat Lunak; atau
pelanggaran Lisensi terhadap hukum atau peraturan apa pun sehubungan dengan penggunaan Perangkat Lunak.

 

    10.TERM AND TERMINATION

 

    11. Ketentuan

     Ketentuan ini berlaku dan efektif pada Tanggal Efektif dan akan terus berlaku kecuali dihentikan:

。Setelah berakhirnya[Perjanjian / Kontrak / Kutipan / PO]; atau

。Lainnya sesuai dengan Klausul 7.2 di bawah ini.
 

    12. Hak untuk Memperhentikan

    Pemberi Lisensi dapat segera mengakhiri Ketentuan dengan pemberitahuan tertulis kepada Penerima Lisensi jika Penerima Lisensi:

。Melakukan pelanggaran materi apa pun dari istilah apa pun yang termuat dalam Persyaratan dan yang (dalam hal pelanggaran yang dapat diperbaiki) tidak akan diperbaiki dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak permintaan tertulis untuk memperbaiki hal yang sama;
Tidak memberi toleransi ke dalam likuidasi baik wajib atau secara sukarela (selain dari untuk tujuan peleburan atau rekonstruksi pelarut);

。Bisnis yang bangkrut;
Merusak atau mengancam berhenti melakukan bisnis;

。Compounds atau membuat pengaturan sukarela dengan para kreditornya;
Ini adalah masalah pemberitahuan pengangkatan administrator, atau pemberitahuan niat untuk menunjuk administrator atau likuidator;
Mereka tidak dapat membayar utangnya saat jatuh tempo; atau

。Memiliki enklumur yang memiliki atau penerima administratif yang ditunjuk di atas, semua bagian dari asetnya.

 

    13. Pengaruh Penghentian

  • 。 Segera setelah Ketentuan diakhiri, Penerima Lisensi tidak lagi diizinkan untuk menggunakan Perangkat Lunak dan akan mengembalikan kepada Pemberi Lisensi Perangkat Lunak dan semua salinannya dalam formulir yang disediakan oleh Pemberi Lisensi atau sebagaimana yang diubah, atau atas permintaan Pemberi Lisensi, mencopot pemasangannya. dan menghapus Perangkat Lunak dan semua salinan, dan menyatakan secara tertulis bahwa Penerima Lisensi telah memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan sebelumnya.

    。Menghentikan pemberhentian Ketentuan, setiap Joint IP yang dikembangkan sebagai hasil dari Kolaborasi adalah milik Pemberi Lisensi, tunduk pada Klausul 5.7 dan 5.8 di atas.

 

     14. KERAHASIAAN

。Penerima Lisensi harus selalu menjaga kerahasiaan Perangkat Lunak dan informasi apa pun yang merupakan hak milik dan rahasia bagi Pemberi Lisensi, termasuk pada Persyaratan, informasi terkait dengan cara apa pun untuk setiap Data Intelektual, rahasia dagang, operasi rahasia, proses, sistem atau penemuan yang dilakukan atau digunakan oleh Pemberi Lisensi, informasi apa pun mengenai organisasi, bisnis, keuangan, transaksi atau urusan Pemberi Lisensi, transaksi dari Pemberi Lisensi, informasi rahasia atau rahasia yang terkait dengan bisnis Pemberi Lisensi atau salah satu dari prinsipal, klien atau transaksi atau urusan pelanggan, teknologi Pemberi Lisensi, desain, informasi dokumentasi, daftar pelanggan, gambar, catatan, memorandum dan informasi yang terkandung di dalamnya, informasi apa pun di dalamnya sehubungan dengan rahasia dagang, teknologi dan teknis atau informasi lain yang berkaitan dengan pengembangan, analisis, pemasaran, penjualan atau pasokan, atau pengembangan yang diusulkan, sebuah alisis, pemasaran, penjualan atau pasokan, produk atau layanan apa pun oleh Pemberi Lisensi; dan informasi dan materi yang bersifat rahasia atau sifatnya dimaksudkan untuk secara eksklusif untuk pengetahuan penerima sendiri (“Informasi Rahasia”).

。Tidak ada hal yang terkandung dalam Klausul 8 yang ini akan mencegah Penerima Lisensi untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut berdasarkan kebutuhan untuk tahu kepada Pegawainya, asalkan pengungkapan tersebut harus dibuat dengan kepercayaan dan lebih lanjut dengan ketentuan bahwa penerima terikat untuk mematuhi kewajiban kerahasiaan yang sama. . Setiap pelanggaran kewajibpan menjaga kerahasiaan oleh petugas, karyawan, dan / atau konsultan Penerima Lisensi harus dianggap sebagai pelanggaran berat oleh Penerima Lisensi.

。 Dalam hal Penerima Lisensi melanggar Pasal 8 ini, Penerima Lisensi harus mengganti kerugiannya dan menjaga Pemberi Lisensi tidak berbahaya dari setiap dan semua klaim, kerugian, kerusakan, biaya, pengeluaran dan kekurangan termasuk biaya hukum yang diderita, yang timbul atau ditopang oleh Pemberi Lisensi dan sebagai akibat dari atau terkait dengan pelanggaran apa pun dari Klausul 8 ini.

Kewajiban yang terkandung dalam Klausul 8 ini akan tetap berlaku penuh dan mengikat pada Penerima Lisensi dan penerusnya dan memberikannya bahkan setelah pengakhiran Ketentuan sesuai dengan Klausul 7 di atas. 

 

 

     15. GARANSI TERBATAS DAN PENOLAKAN

           1. Garansi Terbatas

  • Pemberi Lisensi menyediakan Perangkat Lunak “sebagaimana adanya” dan tidak membuat jaminan lain, tertulis atau lisan, tersurat maupun tersirat, dan semua jaminan lainnya secara khusus dikecualikan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada jaminan tersirat atau kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu atau tidak -penyalahgunaan dan jaminan apa pun yang timbul oleh undang-undang, operasi hukum, jalannya transaksi atau kinerja, atau penggunaan perdagangan.

    2. Penolakan

     

    Penerima Lisensi mengakui bahwa keadaan teknologi saat ini tidak memungkinkan Perangkat Lunak direkayasa sedemikian rupa sehingga selalu berfungsi dengan tidak sempurna di semua sistem dan aplikasi dan bahwa Perangkat Lunak belum dirancang untuk digunakan dalam kondisi tertentu di mana kegagalan – diperlukan operasi yang bebas dari kegagalan.

      3. LIMITASI KEWAJIBAN

    。Persyaratan berikut mengatur kewajiban keseluruhan Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi berdasarkan Persyaratan sehubungan dengan:

    。 Banyak pelanggaran material dari kewajiban kontraktualnya yang timbul berdasarkan Persyaratan; dan

    。 Banyak pernyataan-pernyataan atau tindakan atau kelalaian yang menyakitkan termasuk kelalaian dan / atau kecurangan yang timbul di bawah atau sehubungan dengan Ketentuan.

    。Tanggung jawab total Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi berdasarkan Persyaratan yang terkait dengan Klausul 10.1 di atas harus dibatasi pada kerugian sejumlah yang setara dengan yang lebih rendah:

    。 Agregat dari total uang yang dibayarkan oleh Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi untuk melisensikan Perangkat Lunak dalam dua belas (12) bulan sebelum terjadinya materi yang menyebabkan klaim; atau

    。Singapore Dollars [∙] (SGD [∙]).

    。 Klaim apa pun terhadap Pemberi Lisensi harus diajukan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah materi pokok yang memunculkan klaim telah muncul, jika gagal, klaim tersebut akan batal.

    。Tidak ada hal lain dalam Ketentuan ini atau lainnya dan sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Pemberi Lisensi tidak akan bertanggung jawab kepada Penerima Lisensi untuk:

    。, Kerugian tidak langsung, insidental, khusus atau konsekuensial, kehilangan laba atau kehilangan data baik yang timbul dalam tindakan kontrak, kesalahan atau teori hukum lainnya, bahkan jika kerugian tersebut dapat diduga dan Pemberi Lisensi harus atau seharusnya mengetahui atau menyarankan kemungkinannya; atau

    。Biaya pengadaan barang pengganti, teknologi atau layanan.

    。Tidak ada dalam klausa ini yang akan memberikan hak atau upaya apa pun atas Penerima Lisensi yang tidak berhak secara hukum.

 

     16. KEAMANAN DATA PRIBADI

。Di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Singapura 2012, “Data Pribadi” mengacu pada data apa pun, apakah benar atau tidak, tentang seseorang yang dapat diidentifikasi dari data atau informasi lain yang dimiliki oleh organisasi atau kemungkinan memiliki akses.

。 Beberapa fungsi Perangkat Lunak mungkin mengharuskan Pemberi Lisensi untuk mengumpulkan, menggunakan, dan mengungkapkan data dan informasi pribadi Penerima Lisensi. Data pribadi tersebut dapat mencakup informasi yang diberikan oleh Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi selama berlangsungnya transaksi dengan Pemberi Lisensi. Dengan memberikan informasi pribadi Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi, Penerima Lisensi setuju dan mengizinkan kepada Pemberi Lisensi untuk mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan dan / atau memproses data pribadinya.

。Dari waktu ke waktu, Pemberi Lisensi juga dapat menggunakan data dan informasi pribadi Penerima Lisensi untuk mengirimkan materi promosi dan pemasaran Lisensi untuk memberi tahu Penerima Lisensi tentang produk dan / atau layanan baru yang diberikan oleh Pemberi Lisensi

。Keanggotaan menaati untuk mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan Data Pribadi dalam proses penggunaan Perangkat Lunak.

 

 

    17. MISCELLANEOUS

  • 。Maintenance

The technical support and maintenance of the Software shall be exclusively governed by the provisions of the [Agreement/Contract/Quotation/PO] or a separate service agreement (if applicable).

  • 。Export Control Regulations

The Software delivered may embody such technologies and/or software as are subject to export control regulations of Singapore and/or of those countries to which these products are delivered or where they are used.  The Licensee undertakes to comply with such applicable laws and regulations.

  • 。Third-party Software Licences

The Software may, in certain circumstances, incorporate third-party software, such that, notwithstanding the above provisions, portions of the Software may be covered by third-party software licences.  Copyright and licensing details concerning such third-party software, if any, are provided in the installation index contained in the Software.

  • 。Governing Law

The Terms shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Singapore.

  • 。Dispute Resolution

The Licensor and the Licensee agree to submit to the non-exclusive jurisdiction of the courts of Singapore.

  • 。Entire Agreement

The Licensee acknowledges that it has read and understood the Terms and agrees to be bound by the terms contained herein.  The Terms may be modified or altered by the Licensor from time to time, the prevailing version of which shall be binding on the Licensee.

  • 。Invalid Provisions

Should any provision of the Terms be invalid or unenforceable, the legal effectiveness of the remaining terms and conditions as such shall not be affected.  Any such invalid or unenforceable provision shall be substituted by a statutory or contractual provision which achieves the intended legal and commercial objective to the greatest extent possible. 

  • 。Notices

All notices required or permitted under the Terms shall be in writing and shall be deemed delivered when delivered in person, transmitted by facsimile, or deposited in the mail service (postage prepaid, via registered or certified mail), addressed to the Licensor or to the Licensee at their principal place of business.

  • 。Force Majeure

Neither the Licensor nor Licensee shall be liable for any act, omission, or failure to fulfil its obligations under the Terms if such act, omission or failure arises from any event or cause reasonably beyond its control.

  • 。Third Party Rights

No third party shall have the right to enforce any provision of the Terms under the Contracts (Rights of Third Parties) Act (Chapter 53B).

 

17. LAIN-LAIN

。Pemeliharaan
Dukungan teknis dan pemeliharaan Perangkat Lunak akan secara eksklusif diatur oleh ketentuan [Perjanjian / Kontrak / Quotation / PO] atau perjanjian layanan terpisah (jika berlaku).

。Kebijakan Kontrol Ekspor
Perangkat Lunak yang dikirim dapat mewujudkan teknologi dan / atau perangkat lunak sebagaimana tunduk pada peraturan kontrol ekspor Singapura dan / atau negara-negara tempat pengiriman produk ini atau di mana produk tersebut digunakan. Penerima Lisensi berjanji untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

。 Lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga
Perangkat Lunak dapat, dalam keadaan tertentu, menggabungkan perangkat lunak pihak ketiga, sehingga, terlepas dari ketentuan di atas, bagian dari Perangkat Lunak dapat dicakup oleh lisensi perangkat lunak pihak ketiga. Informasi hak cipta dan perizinan terkait perangkat lunak pihak ketiga tersebut, jika ada, disediakan dalam indeks instalasi yang terdapat dalam Perangkat Lunak.

。 Peraturan pemerintah
Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Singapura.

。 Penyelesaian sengketa
Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi setuju untuk tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan Singapura.

。 Seluruh perjanjian
Penerima Lisensi mengakui bahwa ia telah membaca dan memahami Ketentuan dan setuju untuk terikat dengan ketentuan yang tercantum di sini. Persyaratan dapat dimodifikasi atau diubah oleh Pemberi Lisensi dari waktu ke waktu, versi yang berlaku yang akan mengikat pada Penerima Lisensi.

。 Ketentuan Tidak Valid
Jika ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, efektivitas hukum dari persyaratan dan ketentuan yang tersisa tidak akan terpengaruh. Setiap ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan harus diganti dengan ketentuan hukum atau kontrak yang mencapai tujuan hukum dan komersial yang dimaksudkan semaksimal mungkin.

。Pemberitahuan 
Semua pemberitahuan yang disyaratkan atau diizinkan berdasarkan Persyaratan harus secara tertulis dan akan dianggap dikirim ketika dikirim secara langsung, dikirim melalui faksimili, atau disimpan dalam layanan pos (prabayar dibayar di muka, melalui surat tercatat atau bersertifikat), ditujukan kepada Pemberi Lisensi atau kepada Penerima Lisensi di tempat utama bisnis mereka.

。Force Majeure
Baik Pemberi Lisensi maupun Penerima Lisensi tidak akan bertanggung jawab atas segala tindakan, kelalaian, atau kegagalan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Persyaratan jika tindakan, kelalaian atau kegagalan tersebut muncul dari peristiwa apa pun atau menyebabkan hal yang cukup di luar kendalinya.

。 Hak Pihak Ketiga
Tidak ada pihak ketiga yang berhak untuk memberlakukan ketentuan apa pun dari Ketentuan di bawah Kontrak (Hak Pihak Ketiga) Act (Bab 53B).